Tanya :
3.1. Apa Koperasi itu ?
KOPERASI Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan :
Diatur dalam Undang-Undang tentang Koperasi No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Koperasi yang dibentuk oleh orang per orang dengan minimum 20 puluh orang disebut Koperasi Primer.
- Koperasi yang dibentuk oleh minimum tiga Koperasi disebut Koperasi Sekunder.
Dibentuk dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Berbadan hukum setelah disahkan pemerintah.
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
- Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas .
- Modal berasal dari para anggota.
- Tanggung jawab dipikul oleh para anggota.
- Rapat Anggota memberikan kuasa pengurusan kepada para pengurus.
Koperasi juga merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ;
- Perkumpulan orang
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan Anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha.
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu.
Dalam melakukan kegiatannya koperasi dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain misalnya perusahaan swasta atau perusahaan negara yang diatur oleh lembaga lembaga yang terdiri dari ; Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Tanya :
3.2. Apakah Rapat Anggota Koperasi itu ?
Jawab :
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
tetapi apabila diperlukan dapat juga diangkat Dewan Penasehat.
Tugas Rapat anggota menetapkan ;
1. Anggaran Dasar,
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, pengesahan neraca dan perhitungan rugi laba serta kebijaksanaan yang diambil oleh pengurus.
5. Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
8. Menyelenggarakan rapat anggota minimal sekali dalam sebulan.
Tanya :
3.3. Apa Tugas Pengurus Koperasi itu ?
Jawab :
Pengurus Koperasi
Tugas Pengurus ialah :
- Mewakilli koperasi dimuka dan diluar pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.
Susunan Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang mempunyai tugas masing sebagai berikut :
Ketua
Mempunyai tugas antara lain ;
- Memimpin, mengkoordinasi, mengawasi pelaksanaan tugas anggota Pengurus, Manajer dan Karyawan.
- Memimpin Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan.
- Memimpin rapat Pengurus, rapat Pengurus dengan Badan Pemeriksa/Manajer.
- Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan koperasi dengan
- memperhatikan usul/saran/pertimbangan dari anggota pengurus lainnya maupun manajer.
- Mensahkan surat masuk dan keluar bersama Sekretaris untuk kegiatan dalam bidang ideal koperasi, tata usaha, personalia dan sebagainya.
- Mensahkan surat masuk dan keluar bersama Bendahara untuk kegiatan bidang keuangan
- Mensahkan surat masuk dan keluar bersama Manajer untuk kegiatan bidang usaha.
Sekretaris
mempunyai tugas antara lain :
- Menyelenggarakan dan memelihara buku organisasi dan semua arsip.
- Memelihara tata kerja, merencanakan peraturan khusus serta ketentuan lain
- Merencanakan kegiatan operasional bidang ideal meliputi program pendidikan,penyuluhan dan sebagainya
- Mensahkan semua surat dan buku yang menyangkut bidang kesejahteraan bersama Ketua
- Bertanggungjawab dalam bidang administrasi organisasi kepada Ketua.
- Mengadakan hubungan dengan Bendahara dan Manajer dalam bidang yang berkaitan.
Bendahara
mempunyai tugas antara lain :
- Merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
- Mencari dana baik dari anggota yang berupa simpanan maupun dari bukan anggota dengan syarat yang ringan.
- Memelihara harta kekayaan Koperasi.
- Mengatur pengeluaran uang (biaya) agar tidak melebihi anggaran yang telah
- ditetapkan.
- Mempersiapkan data dan informasi bidangnya dalam rangka menyusun laporan organisasi baik untuk rapat anggota tahunan maupun untuk pihak yang diperlukan.
- Bersama dengan Manajer menandatangani/mensahkan bukti pengeluaran uang (untuk jumlah yang melebihi wewenang Manajer).
- Membimbing dan mengawasi pekerjaan Manajer dalam bidang administrasi uang dan administrasi barang sesuai dengan sistem yang dianut.
- Melakukan pemeriksaan secara langsung jumlah uang kas dan jumlah persediaan barang dan disesuaikan dengan catatan.
- Mengambil langkah pengamanan tertentu untuk mencegah kerugian koperasi.
- Atas nama tugasnya Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua.
Badan Pengawas
Tugas Badan Pengawas ialah :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
2. Manajemen, usaha, keuangan, permodalan dan lain sebagainya
3. Mengawasi kebijakan operasional pengurus, yang meliputi bidang organisasi, bidang usaha dan bidang keuangan koperasi.
4. Memeriksa, meneliti ketepatan dan kebenaran catatan organisasi, usaha dan keuangan untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
5. Bertanggungjawab atas kegiatan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta
6. merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga
7. Membuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapatnya dan memberikan saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.
Manajer
Mempunyai tugas antara lain :
1. Memimpin dan mengkordinasikan penyusunan rencana usaha dan anggaran dari masing-masing bagian yang ada dibawahnya dalam rangka menyusun rencana kerja dan mengajukan rencana kerja tersebut kepada Pengurus.
2. Memimpin dan mengkoordinasi semua kegiatan internal koperasi
3. Memberikan pengarahan dan mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah digariskan.
4. Bersama dengan Pengurus membahas dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran serta mejajaki kemungkinan perluasan usaha baru untuk diajukan kepada rapat anggota tahunan.
5. Atas dasar Mandat/ Surat Kuasa Ketua dapat menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan pihak luar.
6. Mensahkan pengeluaran kas sampai batas wewenang yang diberikan oleh Pengurus.
7. Mengambil langkah pengamanan uang dan barang koperasi.
Bagian Umum
Mempunyai tugas :
1. Melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan rumah tangga koperasi
2. Melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan surat menyurat
3. Melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan karyawan
Bagian administrasi Keuangan,
Mempunyai tugas antara lain:
1. Mengatur dan melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kas,
2. Mengatur dan melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah administrasi keuangan/pembukuan ; melaksanakan pembukuan sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan berdasarkan bukti yang sah, menyimpan /memelihara semua bukti pembukuan secara teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyimpan data keuangan untuk menyusun laporan keuangan yang berupa Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba beserta lampiran dan penjelasannya
Tanya :
3.4. Apa Dasar Pendirian Koperasi itu ?
Jawab :
Pendirian Koperasi
Koperasi mempunyai badan hukum yang sangat berperanan penting dalam perekonomian Indonesia menurut Undang-undang No.12 tahun 1967 menyebutkan bahwa :
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.
Pembentukan Koperasi
Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) beserta penjelasnnya, Undang-Undang (UU) RI No.79 tahun 1958, UndangUndang RI No.14 tahun 1965 dan Undang-Undang No.12 tahun 1967 serta peraturan koperasi yang bersifat khusus antara lain Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Keputusan rapat anggota dan rapat pengurus.
Tanya :
3.5. Apa Syarat Pendirian Koperasi itu ?
Jawab :
Syarat-syarat dalam mendirikan sebuah koperasi adalah sebagai berikut :
1. Harus ada 20 orang dianggap sebagai pendiri-pendiri koperasi untuk berdirinya koperasi.
Anggota harus terdiri dari :
a) Mampu untuk melakukan tindakan hukum
b) Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
c) Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
2. Harus ada akte pendirian koperasi yang memuat anggaran dasar koperasi dan anggaran rumah tangga yang disusun oleh pendiri.
Dalam Anggaran Dasar dalam akte pendirian koperasi harus ada sekurang-kurangnya :
a) daftar nama pendiri
b) nama dan tempat kedudukan
c) maksud dan tujuan serta bidang usaha
d) ketentuan mengenai keanggotaan
e) ketentuan mengenai Rapat Anggota
f) ketentuan mengenai pengelolaan
g) ketentuan mengenai permodalan
h) ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i) ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j) ketentuan mengenai sanksi
3. Pengesahan pendirian koperasi dicatat dalam buku daftar umum dan diumumkan dalam Berita Negara.
4. Harus memiliki pengurus dengan ketentuan sebagai berikut :
Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
a) Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
b) Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
c) Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya.
d) Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
e) Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
f) Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Untuk mendirikan Koperasi harus melalui prosedur-prosedur yang harus ditempuh sebagai berikut :
- Persiapan pendahuluan yaitu ada orang yang mempunyai kepentingan yang sama ,ada tujuan yang sama, calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang dan calon anggota bertempat tinggal dalam satu wilayah tertentu.
- Persiapan mendirikan koperasi yaitu ; ada prakarsa untuk mendirikan koperasi secara mantap dan dapat direalisasi dalam bentuk panitia, ada konsep anggaran dasar koperasi dan panitia mengadakan undangan rapat terhadap calon anggota,para pejabat pemerintah dan kepala kantor koperasi setempat.
- Rapat pendirian koperasi yaitu ; harus dibicarakan antara lain alasan yang mereka lakukan untuk pendirian koperasi, tujuan didirikannya koperasi, persetujuan didirikannya koperasi, perumusan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi dan pemilihan pengurus & badan pemeriksa serta penetapan orang yang menandatangani akta pendirian koperasi.
- Laporan dan permohonan pengakuan;
Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus terpilih berkewajiban ;
a) Membuat buku daftar anggota koperasi,
b) Membuat buku daftar pengurus,
c) Mebuat laporan telah terbentuknya koperasi kepada yang berwenang
d) Mengirim surat permohonan pengakuan badan hukum kepada kepala kantor direktorat koperasi setempat.
Tanya :
3.6. Bagaimana tentang Permodalan Koperasi itu ?
Jawab :
Permodalan Koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Dana cadangan
- Hibah
Simpanan pokok, adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
Dana cadangan, adalah sejumlah uang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Simpanan sukarela, adalah suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota kepada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan. Simpanan sukarela dapat diambil kembali setap saat.
Selain dari modal sendiri untuk mengembangkan usahanya koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
- anggota
- koperasi lainnya dan atau anggotanya
- bank dan lembaga keuangan lainnya
- sumber lain yang sah
Pinjaman yang diperlukan dari anggota termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
Pinjaman dari Bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber lainnya yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan
tidak melalui penawaran secara umum. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanya :
3.7. Apa Sisa Hasil Usaha itu ?
Jawab :
Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha adalah laba bersih atau pendapatan yang diperoleh dalam setahun dikurangi dengan penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha dapat dibagi atas sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggotanya dan sisa hasil usaha bukan dari transaksinya dengan para anggota.
Kedua jenis ini dapat dibedakan antara lain bahwa sisa hasil usaha dari anggota dapat dikembalikan kepada anggota sedangkan sisa hasil usaha yang diperoleh bukan dari anggota tidak dibagikan kepada anggota.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dengan bagian yang dikembalikan kepada
anggota dapat dibagikan untuk :
1. Cadangan koperasi
2. Dana pengurus
3. Dana pegawai/karyawan
4. Dana pendidikan koperasi
5. Dana pembangunan daerah kerja.
Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan
Tanya :
3.8. Apa Saja Jenis Koperasi ?
Jawab :
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan dengan hasil yang setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Petani dan Pemasaran produk anggotanya. Contoh :
• Koperasi unit desa perkebunan
a. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
• koperasi simpan pinjam
• koperasi serba usaha ( konsumen)
Tanya :
3.9. Apa prinsip prinsip Koperasi itu ?
Jawab :
Prinsip Koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah :
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Tanya :
3.10. Jenis Koperasi yang mana yang dapat menjadi wadah Petani Plasma?
Jawab :
Jenis Koperasi yang menjadi wadah petani plasma adalah Koperasi Produsen.
Dalam kaitannya dengan pembangunan perkebunan Inti rakyat, terutama dalam proses penyaluran kredit investasi, petani dapat mengkuasakan kepada koperasi petani untuk mendukung pengembangan kebun petani peserta.
Syarat koperasi sebagai kuasa petani peserta adalah sebagai berikut *) :
a) Koperasi Primer sudah berbadan hukum (akte pendirian dan perubahannya); dan bukan merupakan Koperasi Karyawan;
b) Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Pinjaman Macet Bank Indonesia;
c) Koperasi tidak mempunyai tunggakan kredit;
d) Koperasi telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan mitra usaha;
e) Koperasi harus memiliki rekening simpanan di Bank Pelaksana.
*) Pedo m a n U m u m P r o g r a m R e v it a l is a s i P e r k e b u n a n : k e l a p a s a w it , k a r e t , k a k a o. Dirjenbun 2007.
Tanya :
3.11. Apa Hak Dan Kewajiban Anggota Koperasi ?
Jawab :
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko.
Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
1. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. Menjadi pelangan tetap
4. Memodali koperasi
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih pengurus dan pengawas
3. Dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. Meminta diadakan rapat anggota
5. Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. Memanfaatkan pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. Menyetujui atau mengubah AD / ART serta ketetapan lainya.
Tanya :
3.12. Apa Kewajiban Koperasi Primer atau KUD dalam PIR ?
Jawab :
Kewajiban KUD adalah :
a) KUD berkewajiban memfasilitasi Inti dalam perolehan LAHAN untuk dibangun menjadi Kebun Kelapa Sawit dengan pola Inti Plasma
b) KUD berkewajiban mengkoordinasi pemeliharaan, panen, transport hasil petani peserta ke lokasi pabrik
c) Menyediakan kebutuhan petani peserta
d) Melakukan administrasi terhadap penjualan hasil petani peserta
e) Mengaturkan hubungan kerjasama dengan petani peserta, kelompok tani dan perusahaan inti
f) Mengadministrasikan seluruh transaksi keuangan antara kebun plasma dengan bank secara periodik.
g) Memupuk sumber dana sebagai tabungan untuk menambah modal KUD
h) Membantu atau menerima Kuasa dari anggota / petani peserta menandatangai akad kredit dengan perbankan
Tanya :
3.13. Bagaimana hubungan kelompok tani dengan KUD ?
Jawab :
- KUD mewakili kelompok tani dalam urusan luar organisasi yang berkaitan dengan KERJA SAMA dengan pihak INTI dan pihak ketiga lainnya seperti pengadaan fasilitas angkutan TBS, dan jasa lainnya.
- KUD mewakili kelompok tani dalam menerima pembayaran hasil penjualan TBS kepada Inti untuk kemudian mendistribusikan kepada masing masing kelompok tani sesuai dengan nilai yang telah diketahui oleh kelompok tani.
- KUD mengkoordinasikan kegiatan lapangan namun tidak mencampuri kegiatan teknis agronomis yang dilaksanakan oleh kelompok tani di unit plasma.
Tanya :
3.14. Siapa saja yang berHak menjadi Pengurus Koperasi ?
Jawab :
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih semua Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika
calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Tanya :
3.15. Apakah KUD diperbolehkan membentuk Koperasi Sekunder ?
Jawab :
KUD Diperbolehkan membentuk Koperasi Sekunder.
Sekurang-kurangnya 3 (tiga) KUD secara bersama dapat mendirikan Koperasi Sekunder di wilayah kerjanya.
Tanya :
3.16. Apa peran koperasi sekunder ?
Jawab :
- Koperasi Sekunder berperan mewakili KUD untuk urusan luar organisasi KUD dalam menjalin kerja sama dengan pihak Inti dan berhubungan dengan Pihak ketiga dalam hal pengadaan sarana produksi pertanian, pengadaan alat panen, Pelatihan anggota dan pangadaan jasa lainnya yang diperlukan oleh KUD sehingga menjadi lebih efisien dan terorganisir dengan baik.
- Koperasi Sekunder mengkoordinasikan kegiatan KUD namun tidak mencampuri kegiatan teknis kebun plasma.
- Koperasi Sekunder dapat mewakili penerimaan pembayaran hasil penjualan TBS dari Inti, apabila ditetapkan untuk itu oleh KUD yang berada dibawah koordinasinya.
- Koperasi Sekunder secara bersama dan transparan menetapkan aturan main dengan semua KUD yang berada dibawah koordinasinya.
Solidaritas dan Prinsip Kebersamaan | |
Kelompok Tani : Solidaritas, Partisipasi Usaha dan Sosial, Monitoring bersama | |
Koperasi : Profesionalisme, Partisipasi Usaha, Kontrol Audit, Demokratis dalam pemilihan pengurus atau perwakilannya | |
Struktur Organisasi Petani dalam PIR | Tugas dan Kegiatan dengan menerapkan Prinsip Solidaritas dan Prinsip Kebersamaan |
Kelompok Tani Beranggotakan 15 – 20 Petani 30 – 40 Ha Kebun Sawit | • Anggota memilih pengurus kelompok • Memilih wakil/ juru bicara di KUD • Mengelola Unit Plasma secara bersama • Pembagian hasil penjualan TBS merata kepada semua anggota |
KUD Beranggotakan 20 Kelompok Tani 600 - 800 Ha Kebun Sawit | • Mengorganisir angkutan TBS ke pabrik • Mendistribusikan Sarana Produksi • Mengkoordinasikan hubungan sosial dan komersial • Membukukan hasil produksi dan penjualan TBS • Memilih wakilnya untuk duduk dalam pengurus Koperasi Sekunder |
Koperasi Sekunder Beranggotakan 5 KUD (minimal 3 KUD) 4.000 Ha Kebun Sawit | • Mewakili KUD dalam hubungan kerjasama dengan Inti dan Pihak ketiga • Menyediakan Sarana Produksi • Menyewakan Truk angkutan • Mengurus HGU • Mewakili perolehan Kredit • Melaksanakan Pelatihan untuk Anggota |
Tanya :
3.17. Bagaimana bentuk Hubungan Kemitraan antara INTI dengan Koperasi Sekunder ?
Jawab :
Hubungan Kemitraan Antara Perusahaan INTI dgn Koperasi Sekunder
1. Koperasi Sekunder dalam melaksanakan kegiatannya harus bermitra dengan perusahaan inti
2. Semua anggota Koperasi Sekunder adalah KUD KUD yang beranggotakan para pemilik lahan yang ikut serta dalam program PIR.
3. Semua KUD anggota Koperasi Sekunder telah memperoleh KUASA menandatangani perjanjian mewakili, untuk dan atas nama anggotanya .
4. Hubungan kemitraan antara Perusahaan Inti dengan Koperasi Sekunder disesuaikan dengan tahapan pembangunan kebun plasma
5. Hubungan kemitraan antara Perusahaan Inti dengan Koperasi Sekunder harus dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang memuat hak, kewajiban dan sanksi dan berpedoman kepada keputusan bersama ini dan ketentuan kemitraan lainnya yang berlaku serta diketahui oleh Bupati setempat.
6. Manajemen dalam pelaksanaan hubungan kemitraan harus jelas dan terbuka
Tanya :
3.18. Jadi, apa kewajiban Koperasi Sekunder itu ?
Jawab :
KEWAJIBAN KOPERASI SEKUNDER :
· Mengkoordinir semua Koperasi primer (KUD) yang telah menanda tangai MOU dengan PT. Rizki Sawit Ambawang dan menjadi anggota Koperasi Sekunder.
· Menetapkan Ketua KUD menjadi Pengurus Koperasi Sekunder sebagai Kepala Unit diwilayah kerja KUD yang bersangkutan.
· Bersama-sama KUD melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam program PIR dan menjadi anggota KUD yang telah menjadi anggota Koperasi Sekunder.
· Membantu pelaksanaan program PIR dalam hal penyediaan Sarana Produksi untuk kebun milik petani secara profesional sesuai standar teknis yang telah ditetapkan selama satu siklus tanam.
·Mengurus sertifikat HGU Plasma atas nama Koperasi Sekunder.
· Mengawasi proses pengembalian kredit petani oleh Inti dan melaksanakan administrasi secara transparan.
· Dalam batas kemampuannya menyelenggarakan pembinaan bagi kepentingan petani.
· Menyerahkan kembali lahan milik petani di kawasan Plasma setelah satu siklus berakhir.
Tanya :
3.19. Apa Hak Koperasi Sekunder itu ?
Jawab :
· Mengoptimalkan sumber daya lahan kebun plasma untuk meningkatkan pendapatan petani.
· Mengawasi pemotongan hasil penjualan produksi sebagai angsuran kredit petani.
· Menetapkan ketentuan yang wajib diikuti oleh petani serta meminta keterangan/data bila diperlukan.
· Menerapkan sanksi bila terjadi pelanggaran.
No comments:
Post a Comment