Tanya :
1.10. Apa dan Siapa yang dimaksud menjadi MITRA USAHA itu ?
Jawab :
Perusahaan Mitra ( Mitra Usaha) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 940/Kpts/OT.210/10/97 TENTANG PEDOMAN KEMITRAAN USAHA PERTANIAN melaksanakan
pembinaan berupa pelayanan dalam bidang teknologi, sarana produksi, permodalan atau kredit, dan pengolahan hasil, menampung produksi atau memasarkan hasil kelompok mitra.
- Mitra Usaha adalah perusahaan yang berskala menengah/besar milik swasta, BUMN/BUMD dan atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha dibidang perkebunan.
- Perusahaan atau Koperasi yang dimaksud memiliki Perijinan antara lain Ijin Lokasi, IUP, AMDAL, dan selanjutnya mengurus HGU, Rekomendasi Pendirian PKS dll.
- Perusahaan bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi yang diketahui oleh Bupati.
Tanya :
1.11. Apa syarat syarat untuk menjadi MITRA USAHA itu ?
Jawab :
Syarat menjadi Mitra Usaha.
Menurut Pasal 9 ayat 1 KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 940/Kpts/OT.210/10/97 TENTANG PEDOMAN KEMITRAAN USAHA PERTANIAN, Perusahaan Mitra harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Mempunyai itikad baik dalam membantu usaha petani dan pengusahakecil pertanian lainnya;
b) Memiliki teknologi dan manajemen yang baik;
c) Menyusun rencana kemitraan;
d) Berbadan hukum dan memiliki bonafitas.
Mitra usaha dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan melakukan kerjasama kemitraan dengan koperasi/kelompok tani dan atau petani peserta.
Kerjasama kemitraan dibuat dalam bentuk perjanjian (bukan MOU) yang diketahui oleh Bupati.
Syarat sebagai mitra usaha adalah sebagai berikut :
· Perijinan Usaha dan legalitas di bidang perkebunan, pengurus dan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SIUP, IUP, TDP, NPWP, dll);
· Perusahaan/manajemen perusahaan berpengalaman di bidang usaha perkebunan;
· Perusahaan atau pengurus telah memiliki pengalaman dibidang usaha perkebunan yang akan dibiayai (termasuk group usahanya);
· Mitra usaha harus menjadi Avalis (Penjamin) pinjaman petani peserta/koperasi (sebagai salah satu persyaratan perbankan);
· Mitra usaha harus memenuhi persyaratan Bank Teknis;
· Mitra Usaha telah memiliki perjanjian kerjasama dengan koperasi yang mewakili petani peserta/kelompok tani yang diketahui oleh Bupati.
· Studi kelayakan/Proposal kegiatan pembangunan perkebunan yang akan dilaksanakan;
Tanya :
1.12. Apa Kewajiban MITRA USAHA ?
Jawab :
Mitra Usaha berkewajiban untuk :
· Melaksanakan pembangunan kebun petani peserta sesuai dengan petunjuk stándar teknis yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian cq. Direktur Jenderal Perkebunan;
· Mengikutsertakan petani peserta secara aktif dalam proses pembangunan kebun;
· Membina secara teknis dan manajemen para petani peserta agar mampu mengusahakan kebunnya, baik selama masa pembangunan maupun selama tanaman menghasilkan serta memfasilitasi peremajaan tanaman;
· Membeli hasil kebun dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau kesepakatan bersama antara mitra usaha dan pekebun;
· Menyelenggarakan proses pelaksanaan dan menjamin pengembalian kredit petani peserta.
· Melaksanakan penyuluhan kepada para pekebun/koperasi yang menjadi mitra usaha.
Tanya:
1.13. Apa Hak Mitra Usaha ?
Jawab :
Hak Mitra Usaha
Sebagai mitra usaha program Revitalisasi Perkebunan, mempunyai hak sebagai berikut :
a) Memperoleh management fee sebesar 5 % dari biaya Investasi yang disetujui Bank dan biaya pemeliharaan.
b) Mendapatkan jaminan bahan baku sepenuhnya dari kebun petani binaannya.
c) Memperoleh lahan untuk kebun Inti dengan membayar tali asih sesuai yang disepakati.
d) Memperoleh hak pengelolaan atas areal wilayah Inti dan wilayah plasma sesuai dengan ketentuan Manajemen Satu Atap yang berlaku;
e) Menilai terpenuhinya syarat-syarat calon Petani Peserta untuk ditetapkan menjadi Petani Peserta dengan persetujuan Bupati;
f) Mengusulkan pembatalan hak sebagai Petani Peserta PIR Perkebunan apabila yang bersangkutan melanggar peraturan yang berlaku;
a) Menolak hasil produksi Kebun Plasma apabila tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.
Tanya :
1.14. Bagaimana pola pengembangan Untuk wilayah pengembangan baru ?
Jawab :
Untuk wilayah pengembangan baru, pola pengembangan diarahkan dalam satu manajemen yang pelaksanaanya memperhatikan karakteristik masing-masing daerah.
Untuk itu, lahan yang diikutsertakan dalam program Revitalisasi Perkebunan berupa :
1) Lahan petani peserta dalam bentuk sertifikasi hak milik per masing-masing peserta, atau ;
2) Lahan petani peserta dalam bentuk sertifikat hak guna usaha yang dimiliki secara bersama oleh petani peserta/koperasi. Untuk lahan petani yang berupa HGU petani peserta/koperasi harus didukung dengan bukti bahwa lahan tersebut adalah dimilki oleh sejumlah petani dengan kepemilikan masing-masing petani setara maksimal 4 ha.
(Pedoman Umum Program Revitalisasi Perkebunan yang di terbitkan oleh Dirjenbun tahun 2007)
Tanya :
1.15. Apa yang dimaksud dengan Wilayah Pengembangan Baru PIR Perkebunan ?
Jawab :
a) Wilayah PIR. Perkebunan yang sama sekali baru terdiri dari wilayah Kebun Plasma ditambah wilayah Kebun Inti termasuk semua fasilitasnya.
b) Kebun Plasma adalah areal wilayah PLASMA yang dibangun oleh Perusahaan Inti dengan tanaman kelapa sawit;
c) Kebun Inti adalah kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Inti
Tanya :
1.16. Apa pengertian LAHAN yang dimaksud dalam PIR
Jawab :
Yang dimaksud dengan LAHAN dalam PIR adalah :
1. Lahan yang disediakan dalam wilayah PIR Perkebunan terdiri dari:
a) Lahan untuk kebun inti dan kebun plasma dengan perimbangan luas antara kebun inti dan plasma ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Inti dan Koperasi.
b) Lahan untuk perkebunan yang diserahkan para calon petani peserta harus diberi ganti rugi atau diberikan Kompensasi secara keseluruhan lahan yang akan dikembangkan.
c) Lahan kebun kelapa sawit untuk para calon petani peserta ditetapkan sebesar 2 hektar.
d) Status kepemilikan lahan yang dibangun menjadi kebun kelapa sawit tetap menjadi milik warga perorangan/adat sesuai luas awal haknya masing masing, tidak ada pemindahan/pengalihan hak lahan kepada perusahaan Inti dan akan dikembalikan setelah usia HGU berakhir.
e) Pola kerjasama ini dapat dilanjut apabila kedua belah pihak berkeinginan untuk dilanjutkan setelah usia HGU berakhir.
2. Wilayah PIR Perkebunan dimaksud ditetapkan oleh BUPATI sesuai Ijin Lokasi yang diterbitkan.
3. Perusahaan Inti yang telah memperoleh Ijin Lokasi sebagaimana dimaksud harus mulai melaksanakan kegiatannya dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya ijin lokasi oleh Bupati;
4. Penyediaan lahan wilayah pengembangan PIR Perkebunan harus dapat mencapai SEKURANG KURANGNYA 50 % sebelum berakhirnya usia Ijin Lokasi dari Bupati.
5. Perolehan tanah pada lahan pengembangan harus dilakukan sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku.
No comments:
Post a Comment