Create Your ad Here

Friday, 25 March 2011

TANYA JAWAB INTI PLASMA 3

Tanya :

1.17.  Bagaimana Pendanaan Kebun Plasma ?

Jawab :
Pendanaan untuk pembangunan perkebunan petani peserta 100% berasal dari dana bank dengan mendapat subsidi bunga dari pemerintah. Subsidi bunga menjadi beban pemerintah yang harus dibayar kepada Bank.

Biaya untuk pembangunan kebun dan atau fasilitas pengolahan milik perusahan mitra menjadi beban perusahaan mitra.

Kredit untuk Program Revitalisasi Perkebunan diberikan dan dikelola oleh perusahaan mitra setelah disetujui oleh Bank, yang kemudian akan di konversi kepada petani peserta atau melalui koperasi setelah kebun memenuhi standar teknis dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perkebunan.

Sumber pembiayaan berasal dari kredit investasi perbankan dengan bunga yang dikenakan kepada petani peserta ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) selama masa pembangunan (maksimal lima tahun untuk kelapa sawit ) dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya pembangunan kebun petani peserta adalah biaya mulai dari tahap pembangunan kebun sampai dengan saat penyerahan kebun termasuk bunganya, yang jumlahnya dihitung berdasarkan unit cost ditambah jasa manajemen fee sebesar 5% (lima persen) dan biaya masa pembangunan (interest during contraction/IDC ).
Adapun bank yang telah menyatakan kesediaannya menyiapkan dana kredit untuk Program Revitalisasi Perkebunan saat ini adalah, PT Bank

Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, PT BUKOPIN, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).

Tanya :
1.18.  Apa Agunan (Jaminan) Kredit Kebun Plasma ?

Jawab :
Agunan kredit program Revitalisasi Perkebunan berupa agunan pokok dan agunan tambahan, yaitu:
a)   Agunan pokok kredit adalah kebun yang dibiayai melalui kredit Revitalisasi Perkebunan berupa Sertifikat Hak Milik atas nama petani peserta atau dalam bentuk sertifikat Hak Guna Usaha yang dimiliki secara bersama oleh petani peserta/koperasi. Apabila sertifikat sedang dalam proses, cukup menyerahkan ijin lokasi dan surat keterangan dari instansi berwenang yang dapat ditingkatkan menjadi sertifikat.
b)   Agunan tambahan adalah Avalis mitra usaha sampai dengan kredit lunas untuk yang bermitra.

Tanya :

2.1.  Apa syarat untuk menjadi Petani Peserta Plasma ?

Jawab :

Persyaratan untuk ditetapkan sebagai Petani Peserta PIR Perkebunan adalah:

a)   Calon Petani Peserta adalah Kepala Keluarga petani setempat/orang perorangan yang memiliki LAHAN untuk diikut sertakan dalam proyek PIR yang untuk kemudian ditetapkan oleh Bupati sebagai calon penerima Kebun Plasma;
b)   Petani peserta adalah Kepala Keluarga/orang perorangan yang memiliki kartu tanda penduduk dan memiliki legalitas  hak atas tanah yang sah dan diketahui oleh kepala desanya.
c)  Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk diikut sertakan dalam pembangunan perkebunan Inti Plasma

d)   Calon Petani Peserta yang telah ditetapkan berumur minimal 18 tahun dan atau sebelumnya sudah kawin, serta maksimal berumur 45 tahun.

e)   Berkelakuan baik.

f)    Calon petani peserta harus terdaftar dalam daftar nominatif yang ditetapkan oleh Bupati.

g)   Bersedia tidak mengalihkan hak atas wilayah plasma kepada pihak lain.

h)   Tidak ikut pada proyek PIR Perkebunan lainnya.

i)    Bersedia menandatangani perjanjian kredit atau memberikan kuasa pada koperasi untuk menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Pelaksana yang ditunjuk oleh Pemerintah.

j)    Bebas dari tunggakan pinjaman lain dari perbankan pada waktu konversi diadakan, kecuali ada pertimbangan lain.

k)   Penetapan calon Petani Peserta menjadi Petani Peserta sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui Surat Keputusan Pemimpin Proyek PIR Perkebunan yang bersangkutan sesuai pedoman yang berlaku.

l)    Penggantian Petani Peserta dilakukan sesuai prosedur penetapan Calon Petani Peserta setelah mengugurkan hak petani sebelumnya kecuali karena meninggal dunia penggantian jatuh ke tangan ahli waris dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

m) Khusus masyarakat perorangan atau kelompok petani peserta yang ingin mengembangkan dan mengusahakan tanaman sejenis di sekitar proyek PIR Perkebunan dibina melalui ikatan kemitraan.

Tanya :
2.2.  Apa Kewajiban Petani Peserta ?

Jawab :
Kewajiban  Petani Peserta
a)   Menyediakan LAHAN untuk dibangun menjadi kebun kelapa sawit pola Inti Plasma dengan komposisi sesuai yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama  antara Inti dan Koperasi.
b)   Melaksanakan pengusahaan kebunnya sesuai standar teknis dengan bimbingan dari mitra usaha dan atau instansi yang membidangi perkebunan;

c)   Sanggup melakukan Pembukaan lahan tanpa bakar (Surat Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 38/KB.110/SK/DJ.BUN/05/95 tanggal 30 Mei 1995, tentang Pedoman Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Bakar);

d)   Membayar biaya pengembangan kebun, jasa manajemen 5%, termasuk bunganya setelah masa tenggang (Grace period);
e)   Untuk pengembangan yang melibatkan mitra usaha dan pengelolaan kebun dalam satu manejemen (Manajemen Satu Atap) hingga satu siklus tanaman, oleh mitra usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kesepakatan bersama antar mitra usaha dengan petani peserta/koperasi
f)    Menjadi anggota kelompok tani dan anggota KUD pada wilayah PIR Perkebunan yang bersangkutan.
g)   Menyerahkan/menjual hasil kebun plasmanya kepada perusahaan inti Mentaati kontrak kerja sama yang sudah di sepakati antara para petani peserta (sebagai anggota KUD) dengan perusahaan inti dan Bank.
h)   Membayar kredit pembangunan kebun plasma
i)    Turut menjaga ketertiban dan keamanan, melestarikan lingkungan hidup di wilayahnya.
j)    Mematuhi dan menjaga agar wilayah plasma tidak dialihkan kepada pihak lain kecuali ada pertimbangan lain.

Tanya :
2.3. Apa HAK Petani Peserta ?

Jawab :
Petani Peserta PIR Perkebunan mempunyai hak:

a)   Memperoleh hak hasil produksi dari lahan yang menjadi bagiannya.

b)   Memperoleh bimbingan, penyuluhan dan latihan dari Perusahaan Inti, Dinas Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Dinas Perkebunan, Instansi dan atau Lembaga terkait lainnya secara berkesinambungan.

c)   Memperoleh pelayanan dan jaminan pemasaran dari Perusahaan Inti dengan harga jual yang layak atas hasil produksi kebun plasmanya.

d)   Mengetahui dan memperolah data perhitungan sisa kredit yang bersangkutan.

e)   Memanfaatkan jaringan jalan, sarana dan prasarana umum serta fasilitas sosial lainnya sebagaimana paket yang ditetapkan dalam penyelenggaraan PIR .

Tanya :
2.4.  Kelembagaan apa yang mewadahi kebun plasma ?

Jawab :
Kebun plasma terdiri dari para petani peserta /kelompok tani program plasma dalam wadah Koperasi Primer atau Koperasi Unit Desa (KUD)
-     KUD adalah lembaga ekonomi desa di wilayah plasma yang berbadan hukum dan merupakan wadah petani peserta/kelompok tani plasma yang berfungsi mengkoordinir pemeliharaan/perawatan, panen, transport dan penjualan hasil produksi
-     Kelompok Tani adalah wadah atau organisasi kelompok petani peserta yang berada dalam satu hamparan yang sama.
-     Petani Peserta adalah petani yang ditetapkan sebagai penerima hak produksi dari  kebun plasma sesuai bagiannya.

3.4.  Bagaimana bentuk organisasi Petani Plasma ?

Jawab :

Organisasi Petani Plasma

  1. Petani Peserta berperan aktif secara bersama dalam sebuah Kelompok Tani dalam hal berkoordinasi dalam  angkutan TBS, Perawatan Kebun dan Pemupukan Tanaman dan Administrasi Keuangan Kelompok Tani.

  1. Kelompok Tani beranggotakan 15 – 20 petani yang mana tiap petani memiliki hak yang sama atas produksi kebun sawit kelompoknya sehingga secara bersama melakukan pengelolaan unit plasma seluas 30 – 40 ha, sama dengan satu blok kebun.

  1. Hasil penjualan TBS dari kelompoknya dibagi secara merata diantara anggota kelompok tani, sehingga menumbuhkan solidaritas kelompok dan mempunyai standar pengelolaan tanaman yang sama.

  1. Pengelolaan Keuangan kelompok tani dilaksanakan dengan transparan karena dikontrol oleh semua anggotanya.

No comments:

Post a Comment