Create Your ad Here

Monday, 6 October 2014

Blocking Area Perkebunan Kelapa Sawit

Pengukuran lahan adalah pelaksanaan pekerjaan pengukuran untuk mengetahui luas dan batas batas lahan yang berseberangan yang mengacu pada ketentuan teknis pengukuran tanah untuk mendapatkan detail planimetris (X,Y) dan tinggi (h) yang dapat memenuhi persyaratan Geometrisnya. 

Pembangunan kebun kelapa sawit pada intinya adalah pembuatan petak petak lahan kerja berupa blok untuk ditanami benih dan bibit kelapa sawit, blok adalah manajemen terkecil dari suatu kebun, yang kemudian secara kolektif membentuk afdeling atau divisi, dan beberapa afdeling atau divisi menjadi estate. Pembuatan blok blok tanam banyak ditentukan dari bentuk kontur dan topografi lahan / areal, dan harus memenuhi beberapa kaidah antara lain :
Blocking Area Perkebunan Kelapa Sawit

Batasan/Pengertian Blok Pembuatan Batas areal/lahan dan rancangan blok (bloking areal) utamanya pada bidang perkebunan perlu dilaksanakan sebagai dasar untuk penyusunan rencana kerja, yaitu meliputi sistem kerja (perencanaan dan pengorganisasian), menentukan kebutuhan alat/tenaga kerja, dan menentukan kebutuhan biaya. Oleh karena itu, pembangunan fisik kebun dalam bentuk apapun belum dapat dilaksanakan sebelum pekerjaan bloking (termasuk survei lahan) diselesaikan, kegiatan bloking areal ini juga berguna bagi masyarakat pemilik lahan yang inclave atau penyerahan dalam menentukan kepemilikan masing-masing lahan sebelum diserahkan ke perusahaan. Pekerjaan bloking areal kedepannya selain mengukur blok-blok tanaman dalam satuan terkecil misalnya 25 Ha, 30 Ha maupun penentuan blok yang sesuai dengan kontur.

Survey Pendahuluan
Mempersiapkan Peralatan dan Peta Kerja berikut informasi terkait areal yang akan di survey/dilacak batasnya.
  • Mempersiapkan peta kerja perlu dilakukan agar pada saat pelaksanaan tidak terjadi overlaping areal karena akurasi informasi yang tidak tepat
  • Peta yang digunakan adalah peta standard yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang misalnya : Dinas Kehutanan dan perkebunan; Badan Pertanahan Nasional; Peta RTRWK/RWP; Peta RBI dan lain sebagainya
Peralatan Survey antara lain :
  • Untuk merintis : parang
  • Untuk pengukuran : Kompas, Altimeter (mengukur ketinggian mdpl), GPS, Kamera, Pita ukur (meter gulung), peta dasar BPN (Ijin Lokasi), peta kontur Bakosurtanal), Hard Cover, Kertas,Alat tulis, Cat (water resist), dll.
  • Untuk Pemasangan Patok : Kayu ukuran 10 x 10 x 200 cm, palu, cat putih, cat merah dan cat biru. 
  • Untuk pembuatan peta : Komputer, Software GIS, Ploter, PC GPS
Menetapkan langkah-langkah teknis survey pelacakan batas
Dalam pelaksanaan Survey langkah langkah teknis perlu ditentukan agar sistematika dan pelaporan hasil survey yang akan di ambil pada obyek survey punya BUKTI dan HISTORIS untuk di dokumentasikan antara lain :
  • Koordinat titik rujukan (Geodetic, UTM/UPS/TM3)
  • Kode titik patok/pancang (merah, putih)
  • Kelerengan/Topografi
  • Jenis vegetasi
  • Jalan, Sungai dan Rawa (Bentang/Garis Alam)
  • Ketinggian tempat
  • Lain-Lain (Hutan Larangan, Kuburan, Pohon Sialang, dll)
Persiapan bentuk pelaporan hasil survey
• Sistimatika pelaporan mengikuti standardisasi yang telah ditentukan dengan blanko/taly sheet yang telah disediakan seperti :
• Rencana kerja harian
• Rencana Kerja Bulanan
• Check List Survey Lahan Pembukaan meliputi :
- Fit to Area
- Lahan Pembukaan
- Okupasi Tanaman Hortikultura
- Okupasi Tanaman Perkebunan Intensif
- Okupasi Tanaman Non Intensif
- Okupasi Tanaman Kehutanan

SISTEMATIKA DAN TEKNIS PEKERJAAN
Pelaksanaan ploting dan bloking areal disesuaikan dengan peta BPN, diawali dari penentuan titik ikat (koordinatnya) sebagai titik rujukan tanda alam/bentang alam yang tidak mudah berubah karena situasi (misal cabang sungai, persimpangan jalan dsb), utamakan pada batas luar kebun, dengan GPS
Pada sepanjang batas luar/pringgan/border atau batas penanaman sesuai dengan peta ijin lokasi (BPN) dan peta yang telah disiapkan dibuat jalur rintisan selebar 1,5 m lalu diukur dan setiap jarak 50 - 100 m dipasangi patok yang dicat merah.

Penandaan batas areal untuk pertama kalinya secara simbolis di laksanakan bersama-sama dengan instansi terkait, tokoh masyarakat serta tim survey dengan mengambil titik digitasi koordinat Geodetic, ketinggian lereng, kondisi lainnya yang telah di tetapkan sesuai peta BPN oleh tim surveyor dicatat dan selanjutnya penanaman patok batas yang dilakukan oleh juru patok, penanggung jawab perusahaan atau yang mewakilinya, dan tokoh masyarakat atau yang mewakilinya, untuk selanjutnya melaksanakan bloking area keseluruhan sesuai rencana pembangunan kebun (Peta BPN)
  • Mengukur keliling areal kerja efektif (Bloking Border/Area)
  • Mengukur & memetak blok/bloking blok (U–S interval 250m x T-B 1000 m) 25 ha sesuai kondisi lahan
  • Memetakan jalan sebagai batas blok ( Main Road & Collection Road)
  • Memasang patok kayu di setiap sudut blok & penomoran blok
  • Memoles tanda dgn cat merah di sepanjang garis batas ukur blok dan cat putih pada perpotongan blok
  • Memetakan bentang alam ( dalam buku kerja )
  • Melaksanakan survey blok per blok, pedoman US-SU-TB-BT
  • Menyajikan semua batas-batas alam, jalan, susunan blok yang diukur dan luasnya dan nomor blok dalam gambar/peta
  • Mengukur blok per blok.
  • Memetakan hasil survey sesuai kaidah pemetaan.
  • Membuat Peta rancangan Desain Blok berdasarkan data awal yang sudah dikumpulkan
1. Melakukan checking lapangan berdasarkan Peta Rancangan Desain Blok untuk mendapatkan Desain Blok Definitif dengan mengambil beberapa informasi tambahan seperti : Mengambil Sampel Tanah, Mengambil Sampel air , Mengukur PH Tanah, Mengukur Titik Elevasi Lahan, Menentukan Titik Starting Point pada bentang alam, Vegetasi Dominan

2. Pembuatan Peta Desain Blok definitif yang merupakan perbaikan dari Peta Rancangan Desain Blok berdasarkan hasil checking lapangan

3. Peta Desain Blok Definitif berfungsi sebagai peta kerja dan peta dasar untuk kegiatan pengurusan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Pembangunan perkebunan Kelapa Sawit.

4. Peta Blok sebagai acuan dalam menentukan arah pembangunan, perawatan, pemanenan, dan infrastruktur.

KESELAMATAN KERJA
Pekerjaan survey dan bloking areal adalah pekerjaan yang beresiko tinggi, dan berbahaya seperti hewan liar, alam yang masih asing serta iklim dan cuaca yang kadang tidak bersahabat, serta harus berjalan dan menginap pada celah dan jalur naik turun lereng dalam garis lurus, maka alat-alat survey serta perlindungan dan keselamatan kerja harus sangat diperhatikan dan selalu dalam pengawasan.

Menetapkan batas konsesi lahan
  • Membuat jalur-jalur rintisan arah U – S berjarak tiap 400 atau 500 m
  • Pemetaan skala detail calon areal perkebunan
  • Umumnya survey dilakukan oleh konsultan/balai penelitian
  • Kebutuhan juru ukur 2,5 HK/ha dan perintis 5 HK/ha
Penyusunan Tata ruang, Tata ruang disusun berdasarkan 
  • Jaringan jalan terutama untuk jalan penghubung keluar dan masuk lokasi
  • Batas kebun dan batas kerja kontraktor
  • Lokasi bibitan
  • Kondisi lahan : darat, rawa, bukit dan sungai (rencana outlet)
  • Rencana pembagian blok
  • Luas setiap blok 30 ha untuk inti dan 40 ha untuk plasma/KKPA
  • Penentuan Main Rod dan Colection Road
  • Rencana lokasi pemukiman karyawan dan bangunan lainnya
  • Rencana lokasi pabrik dan kantor
  • Lokasi quari material penimbunan dan pengerasan jalan
Rintis – Blocking
  • Pedoman dalam pembuatan blok dan jalan di areal datar :
  • Berdasarkan peta rencana blok, dilakukan kegiatan rintis MR arah Timur – Barat dan CR arah Utara – Selatan dengan menggunakan theodolite
  • Jarak titik pancang antar MR adalah 1.009 m dan antar CR adalah 307 m
  • Lebar blok 300 m dan panjang 1.000 m
  •  Lebar MR 9 m dan CR 7 m 
  • • Khusus untuk areal berbukit dilakukan imas tumbang terlebih dahulu sebelum pembuatan jalan dan bloking. Bloking ditentukan berdasarkan batas jalan dan luasnya tidak harus 30 ha.

No comments:

Post a Comment